Putusan PT BANTEN Nomor 101/PDT/2011/PT.BTN |
|
Nomor | 101/PDT/2011/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum. |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Fauzie Ishak |
Hakim Anggota | Mba., 1. H. Widiono, 2. H. Effendi Gayo |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II ; -------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 13 Juli 2011 Nomor : 537/Pdt.G/2010/PN.TNG. yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari para Pembanding semula Tergugat I dan Tergugat II tersebut untuk seluruhnya ; ----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------1. Menolak gugatan para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------2. Menghukum para Terbanding semula Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; --DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Rekonpensi dari para Pembanding semula Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------2. Menghukum para Pembanding semula Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi I dan Tergugat Konpensi II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding berjumlah nihil ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/PDT/2011/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 101/PDT/2011/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 252 PK/Pdt/2015
Banding : 101/PDT/2011/PT.BTN
Pertama : 537/Pdt.G/2010/PN.TNG
Statistik8670