Putusan PN PINRANG Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Pin |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2018/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Yuliada |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Nur Haswah, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Firdaus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : 1. Menyatakan terdakwa Nilawati Alias Mila Binti Mattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair bpenuntut umum ; 2. Membebankan terdakwa Nilawati Alias Mila Binti Mattu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;\ 3. Menyatakan terdakwa Nilawati Alias Mila Binti Mattu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki Narkotika golongan i bukan tanaman ; 4. Menjatuhkan pidsana kepada t3rdakwa Nilawati alias Mila Binti Mattu oleh karena itu dengan pidana m penjara selama 4 tahun dan 6m bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan) ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) sachet plastik kecil yang berisikan nerkotika jenis shabu ; - 2 (dua) pipet plastik yang berisikan shabu ; - 1 (satu) buah dompet warna ungu ; - 1 (satu) lembar tissue putih ; - 1 (satu) buah HP Nokia warna biru ; Dirampas uintuk dimusnahkan ; Uang sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah),- Dikembalikan kepada Terdakwa Nilawati Alias Mila Binti Mattu" 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2018/PN Pin
Statistik210