Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 365/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
|
Nomor | 365/Pid.Sus/2016/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liberty O. Sitorus. |
Hakim Anggota | Gabe Dorris M.b.s., A.boang Manalu |
Panitera | - Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa NINING TIA UTAMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa NINING TIA UTAMI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa NINING TIA UTAMI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair; 4. Membebaskan Terdakwa NINING TIA UTAMI oleh karena itu dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut ;5. Menyatakan Terdakwa NINING TIA UTAMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair ; 6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NINING TIA UTAMI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (Sepuluh) bulan ;7. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;8. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 9. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat netto 0,05 (nol koma nol lima)gram dirampas untuk dimusnahkan;1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat BK 2493 AFODikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;10. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 365/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Statistik201