- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Nomor 154/Pid.Sus/2019/PN Tjb, tanggal 21 Mei 2019, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya, adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa ?Aminuddin Alias Amin? tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ?Aminuddin Alias Amin? tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram;
- 1 (satu) potong celana jeans warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna hitam nomor Polisi BK 4871 XF Nomor Mesin JB 91E1713333 Nomor Rangka MH1JB91149K716213;
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara daIam kedua tingkat pengadiIan, yang daIam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,-00 (dua ribu Iima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 690/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 690/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Rahmad Parulian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 690/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 690/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3937 K/Pid.Sus/2019
Banding : 690/Pid.Sus/2019/PT.MDN
Statistik2612