- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi seluruhnya;-------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat berupa :
- Surat Tergugat Nomor : 454/200-35.78/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 Perihal Permohonan Hak Atas Tanah atas nama K.H. ACHMAD SHOFWAN, LC;-----------------------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 3816/Kelurahan Pradah Kalikendal, Surat Ukur tanggal 4-5-1998 No. 28/1998 luas 1.269 M2 atas nama PT. LYMAN INVESTINDO diterbitkan tanggal 08-05-1999 ; ----------------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan diterbitkan oleh Tergugat berupa : -------------------------
- Surat Tergugat Nomor : 454/200-35.78/I/2018 tertanggal 25 Januari 2018 Perihal Permohonan Hak Atas Tanah atas nama K.H. ACHMAD SHOFWAN, LC; -------------------------------------------------------
- Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) Nomor 3816/Kelurahan Pradah Kalikendal, Surat Ukur tanggal 4-5-1998 No. 28/1998 luas 1.269 M2 atas nama PT. LYMAN INVESTINDO diterbitkan tanggal 08-05-1999 ; --------------
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 49/G/2018/PTUN.SBY |
|
Nomor | 49/G/2018/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Husein Amin Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Nyoman Vidiayu Purbasari, Hakim Anggota Dedy Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Bibiana Niken Setyoratri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK SENGKETA : ------------------------------------------------------------------------ 4. Mewajibkan Tergugat untuk memproses Permohonan Pendaftaran Hak Atas Tanah atas nama Penggugat yang terletak di Jalan Simpang Darmo Permai Selatan Kelurahan Lontar Kecamatan Sambikerep Kota Surabaya; ------------------- 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.831.000,- ( Dua Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah ) ;----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2018/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 49/G/2018/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/G/2018/PTUN.SBY
Statistik172132