Putusan PTA SEMARANG Nomor 87/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarngcerai talak87/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hm. Ichsan Yusuf |
Hakim Anggota | H . Munardi, Drs H.amin Rosyidi |
Panitera | Mutakim |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konpensi / Penggugat Rekopensi / Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kudus tanggal 23 Pebruari 2015 M bertepatan dengan tanggal 04 Jumadil Ula 1436 H, nomor 1140/Pdt.G/2014/PA Kds yang dimohonkan banding dengan memperbaiki amar dan setelah diperbaiki seluruhnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI:- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (PEBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus;- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kudus agar mengirimkan satu helai salinan penetapan ikrar talak tanpa materai kepada PPN ( Pegawai Pencatat Nikah ) Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jati Kabupaten Kudus ;DALAM REKONPENSI; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi /Pemohon konpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Termohon Konpensi masing-masing 2.1. Nafkah selama masa iddah (tiga bulan) seluruhnya berjumlah Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah); 2.2. Mut?ah sejumlah Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) ;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon konpensi selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; Membebankan kepada pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 351.000,- (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;- Membebankan kepada Termohon konpensasi / Penggugat Rekonpensi/ Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 87/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 1140/Pdt.G/2014/PA Kds
Statistik4312