Putusan PN INDRAMAYU Nomor 43/Pdt.G/2012/PN.Im |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2012/PN.Im |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Perdata;perjanjian |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Gn P. Bhargawa |
Hakim Anggota | . 2. Suharyanti, 1. Agus Rahardjo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI;1. Menolak gugatan Penggugat dalam provisi;DALAM KONVENSI;Dalam Eksepsi :1. Menolak eksepsi dari Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat perjanjian sewa menyewa bangunan tanggal 24 Februari 2011 yang ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat adalah sah dan mengikat dan berlaku sebagai undang- undang;3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi dan melawan hukum terhadap perjanjian sewa menyewa tanggal 24 Februari 2011 dan harus dihukum membayar ganti rugi kepada Penggugat;4. Menghukum Para Tergugat secara tangung renteng supaya membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan Perincian :- Penghasilan sewa kamar hotel selama 9 (sembilan) bulan sebesar Rp. 540.000.000,- (lima ratus empat puluh juta rupiah);- Jumlah kas bon sewa hotel untuk tahun 2012 Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);5. Menyatakan sita jaminan (CB) terhadap tanah dan bangunan Hotel Sejahtera Abadi tersebut dalam sertifikat hak milik No. 45 atas nama H. BADRUN AZHAR, yang terletak di Desa Bulak Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu adalah sah dan berharga;6. Menyatakan bilamana Para Tergugat tersebut tidak dapat membayar ganti rugi kepada Penggugat supaya barang-barang tersita dapat dijual lelang melalui juru lelang negara dan kelebihan pembayaran ganti rugi dapat dibayarkan kepada yang berhak;7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.305.000,- (dua juta tiga ratus lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/Pdt/2014
Pertama : 43/Pdt.G/2012/PN.Im
Lainnya : 5/PDT/LAT/PT.BDG
Statistik19463