- Menyatakan Terdakwa M. Bahtiar Alias Tiar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa M. BAHTIAR Alias TIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Memiliki, Menyimpan dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kedua Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sebesar Rp2. 000. 000. 000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) sachet plastik Bening berisikan narkotika jenis shabu berat 22,9160 Gram dan setelah dilakukan pemeriksaan Labfor Cab. Makassar tersisa berat sisa 22,8807 Gram ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna putih;
- 1 (satu) bungkus roti tawar merk Sari Roti;
- 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Terios warna ungu No. Pol DD 1006 VZ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 113/PID.SUS/2019/PT MKS |
|
Nomor | 113/PID.SUS/2019/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ani Indrawati |
Hakim Anggota | Yance Bombing, Brjoni Palayukan |
Panitera | Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Polewali tanggal 6 Pebruari 2019 Nomor : 13/Pid.Sus/2019/PN Pol, yang dimintakan banding tersebut dengan amar putusan sebagai berikut : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain An. M. ALI IMRAN Bin ABU BAKAR. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa M. BAHTIAR Alias TIAR. 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID.SUS/2019/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 113/PID.SUS/2019/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2309 K/Pid.Sus/2019
Banding : 113/PID.SUS/2019/PT MKS
Statistik3221