Putusan PN LARANTUKA Nomor 83/Pid. B/2011/PN. Ltk |
|
Nomor | 83/Pid. B/2011/PN. Ltk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | 83/Pid. B/2011/PN. LtkROSALIA D ROSARI alias MAMA ONCUJUDI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Jantiani Longli Naetasi, Erwin Harlond Palya |
Panitera | - Kadir Lou |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IMenyatakan terdakwa ROSALIA D RESOSARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mempergunakan kesempatan main judi??? ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;Menetapakan bahwa masa penahan yang telah diajalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan tersebut ;Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menyatakan barang bukti berupa :??? Uang sebesar Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan 3 (tiga) lembar uang Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 22 (dua puluh dua) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 52 (lima puluh dua) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 19 (sembilan belas) lembar uang Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 1 (satu) buah uang koin Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dan 4 (empat) buah uang koin Rp. 500,- (lima ratus rupiah) serta 15 (lima belas) lembar kertas berisi angka-angka dari pembeli/blok yang merupakan hasil dari penjualan kupon putih ;??? Uang sebesar Rp. 197.000,- (seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 9 (sembilan) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) serta kertas berisi angka-angka kupon putih/blok sebanyak 9 (sembilan) lembar ;Dipergunakan kembali dalam perkara PITER DEROSARI alias PITER ;Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2012 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid._B/2011/PN._Ltk.zip
- Download PDF
- 83/Pid._B/2011/PN._Ltk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid. B/2011/PN. Ltk
Statistik10320