Putusan PN JAMBI Nomor 18/PID.B/2015/PN.Jmb. |
|
Nomor | 18/PID.B/2015/PN.Jmb. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 8 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutoto Adiputo |
Hakim Anggota | - Paluko Hutagalung, Bc.ip, M.h - Mansur |
Amar | Lepas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Drs.Matlawan Hasibuan bin Sutan Soaduan Hasibuan telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan Tindak Pidana;2. Melepaskan Terdakwa Drs.Matlawan Hasibuan bin Sutan Soaduan Hasibuan dari segala Tuntutan Hukum (Ontslag van Rechtvervolging);3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;4. Menetapkan barang bukti berupa:1. Akta No.17 Tahun 2012 Tentang Perjanjian Kerjasama antara PT.TMI dengan PT.LBB;2. Asli Surat Tanda Pengiriman uang Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);3. Asli kwitansi penerimaan uang Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);Dikembalikan kepada Saksi CHAIRUL ACHJAR ADAM BIN BUSRAJAN;4. Foto copy legalisir Surat Izin Usaha Pertambangan sesuai dengan Keputusan Bupati Sarolangun No.40 Tahun 2011 Tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) KW.97 KP.070711 Tanggal 20 Desember 2011;5. Foto copy legalisir Surat Pemerintah Kabupaten Sarolangun Dinas ESDM No.540/19c/ESDM/2012 Tanggal 19 Juni 2012;6. Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT.TMI tanggal 10 April 2012.7. Foto copy legalisir Surat dari PT.TMI No. TMI 12-05-12 Tanggal 29 Mei 2012 Penghentian Sementara kegiatan, PT.LBB belum memenuhi syarat-syarat tehnis, surat ditanda tangani oleh Komisaris Utama;8. Foto copy legalisir Surat PT.TMI No.TMI 12-05-12 Perihal Perlengkapan alat tambang PT.LBB (permintaan keterangan operasional yang digunakan untuk PT.TMI ) ditanda tangani oleh MELVY MAISARAH HASIBUAN;9. Foto copy legalisir dari PT.TMI No.TMI 02-11-012 Perihal Kerjasama PT.TMI dengan PT.LBB ditandatangani oleh MATLAWAN HASIBUAN persetujuan pengakhiran kerjasama antara PT.TMI dengan PT.LBB tanggal 31 Desember 2012;10. Foto copy legalisir Surat PT.LBB No.001/Deal-LBB/V/2012 Perihal Penyampaian Data Tehnis Tanggal 1 Juni 2012;11. Foto copy Surat PT.LBB No.001/PM-LBB GMB Ext/VIII/2012 Perihal Follow Up lahan bebas areal PIT dan Disposal tanggal 8 Agustus 2012;12. Foto copy legalisir Surat PT.LBB No.002/LBB-SK/VIII/2012 Tanggal 27 Agustus Perihal Perjanjian Baru;13. Foto copy legalisir Surat PT.LBB No.11/LBB-Jambi/08/2012 Tentang adanya pemalsuan data-data oleh PT.TMI sehingga PT.LBB dirugikan tanggal 29 Agustus 2012;14. Foto copy legalisir Surat PT.LBB No.004/SK-LBB/IX/2012 Perihal Balasan Surat dari PT.TMI tanggal 21 September 2012;15. Photo copy legalisir Executive Summary Blok I IUP OP PT. TMI Mandiangin Sarolangun Jambi;16. Photo copy legalisir Surat Pernyataan MUSA YUNUS tanggal 8 Juni 2012;17. Foto copy legalisir Berita Acara PT.CTSP dengan PT.TMI tanggal 15 Mei 2012;Tetap terlampir dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1343 K/Pid/2015
Pertama : 18/PID.B/2015/PN.Jmb
Statistik16133