- Menyatakan Terdakwa HENDRA PUTRA MALINDO Pgl. HENDRA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Yang tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) tahun, dan denda sejumlah Rp. 1000000000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama: 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket besar Narkotika Golongan I jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan dilakban dengan total berat keseluruhan sebesar 3.946,14 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh enam koma empat belas) gram, yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 0,3 (nol koma tiga) gram, sehingga sisa berat bersih keseluruhan menjadi 3.945,84 (tiga ribu Sembilan ratus empat puluh lima koma delapan puluh empat) gram;
- 1 (satu) buah karung warna putih merek Cargill;
- 1 (satu) helai baju warna kuning motif batik;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mio warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN LBB |
|
Nomor | 47/Pid.Sus/2018/PN LBB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK BASUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Maryam Hasibuan, Br Hakim Anggota Duano Aghaka |
Panitera | Panitera Pengganti: Syafrimon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pid.Sus/2018/PN LBB
Statistik332