Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 15/Pid.Sus/2014/PN.TG |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2014/PN.TG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 2 (dua) alat hisap sabu-sabu/bong |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Ahmad Gazali, Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | -andi Norok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN R Bin MUHAMAD RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PRIMAIR; -----------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR; -----------3. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN R Bin MUHAMAD RIDWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan SUBSIDAIR; ---------------------------------------------------------------------4. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan SUBSIDAIR; ---------5. Menyatakan Terdakwa KURNIAWAN R Bin MUHAMAD RIDWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???SECARA BERSAMA-SAMA MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI???; --6. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; ----------------------------------7. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------8. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------9. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------??? 2 (dua) alat hisap sabu-sabu/bong; ---------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus plastik sisa pembungkus sabu-sabu yang digunakan pada saat itu; -------------------------------------------------------------------------------------??? 11 (sebelas) bungkus plastik sabu-sabu; ---------------------------------------------??? 5 (lima) buah pipet; -------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) korek gas; ---------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) timbangan digital; ------------------------------------------------------------??? 2 (dua) lem besi; -----------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit HP Blackberry; -----------------------------------------------------------??? 1 (satu) unit H Venera; ----------------------------------------------------------------??? 2 (dua) unit HP merk Nokia; ----------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Kejaksaan Negeri Penajam untuk dijadikan barang bukti pada perkara lain atas nama Terdakwa IVAN ARNAN Bin RAMLAN LATIF; ------10. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2014/PN.TG
Statistik623