- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa :
- Sebidang tanah berukuran 10 meter x 20 meter, yang terletak di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Desa Singa Karta, Kecamatan Sangatta Utara, dengan batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik sdr. Anwar M. Said;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Gang Masjid;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik M. Jono. LH;
- Sebelah barat berbatasan dengan lokasi Masjid Al- Furqon.
- Menghukum Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebidang tanah yang dimaksud pada dictum nomor 2 (dua) tersebut diatas;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa rumah kayu yang dibangun diatas tanah berukuran 10 meter x 20 meter, yang terletak di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Desa Singa Karta, Kecamatan Sangatta Utara, dengan batas :
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik sdr. Anwar M. Said;
- Sebelah selatan berbatasan dengan Gang Masjid;
- Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik M. Jono. LH;
- Sebelah barat berbatasan dengan lokasi Masjid Al- Furqon.
- Menghukum Tergugat konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seperdua bagian dari harta bersama yang tercantum dalam dictum nomor 4 (empat) diatas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura maka dapat diserahkan berdasarkan nilainya dengan cara penjualan lelang;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima atau NO (Niet ontvankelijk verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng (bersama- sama) yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 911.000-, (sembilan ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PA SANGATTA Nomor 0270/Pdt.G/2015/PA.Sgta |
|
Nomor | 0270/Pdt.G/2015/PA.Sgta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PA SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Bahrul Maji, I. hakim Anggota 1 :norhadi |
Hakim Anggota |
Hakim Ketua: Bahrul Maji, I. hakim Anggota 2: H. Ahmad Syaukani, I. hakim Anggota 1 :norhadi |
Panitera | S.ag, Khairudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L IDalam Konvensi : Adalah harta bawaan dari penggugat konvensi/ Tergugat Rekonvensi; Adalah harta bersama antara penggugat konvensi dengan Almarhum Achmad Ali Bin Ali; Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0270/Pdt.G/2015/PA.Sgta.zip
- Download PDF
- 0270/Pdt.G/2015/PA.Sgta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2016/PTA.Smd
Pertama : 270/Pdt.G/2015/PA.Sgta
Statistik5920