- 1 (satu) unit Kapal KM. REYHAN JAYA
- Milo Cokelat sebanyak 50 Dus = 120 bungkus @ 480 gram
- Gula Pasir Kasar Pray sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) bungkus =1200 kg
- Air cuka sebanyak 1.200 (seribu dua ratus) botol;
- Makanan rian koko delite 5 Bal = 5x60 bungkus=300 bungkus;
- Makanan ringan mega prawn 5 Bal = 5x60 bungkus= 300 (tiga ratus) bungkus
- Makanan mee mee 2 bal = 2x40x18 = 1.440 (seribu empat ratus empat puluh botol);
- Makanan apolo (tiga puluh) dos ;
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 294/Pid.Sus/2019/PN TNR |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2019/PN TNR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG REDEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda Herawati Dewi Prihatin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilarius Grahita Setya Atmaja, Br Hakim Anggota Andhika Perdana |
Panitera | Panitera Pengganti: Malter S. Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa HERMAN Alias BAPAK JIHAN BIN DAENG MAKITA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MEMPERDAGANGKAN BARANG DALAM NEGERI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : (dikembalikan kepada terdakwa) (terhadap masing-masing barang bukti tersebut telah dilakukan pemusnahan oleh Direktur Polairud Polda sesuai dengan berita acara pemusnahan barang bukti pada hari rabu tangal 06 November 2019) 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2019/PN TNR
Statistik390