Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 19/PID.SUS/2013/PN.RKB |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2013/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Membeli dan MenjualNarkotikaJenisShabu |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 5 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuanne Marietta Rm |
Hakim Anggota | . 2. Rusdhiana Andayani, 1. Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa Moh. Dzikrullah als. Diki bin Humaedi (alm.) tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair ;------ Membebaskan Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut ;---------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa Moh. Dzikrullah als. Diki bin Humaedi (alm.) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Membeli dan Menjual Narkotika Jenis Shabu.;------------------------------------------------------------------------------------------- - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 (satu) Bulan ;------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------ Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------? 1 (satu) paket kecil bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,33 gram.;--- Dirampas untuk dimusnahkan.;------------------------------------------------------------- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5..000,- (Lima Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID/2013/PT.BTN
Pertama : 19/ Pid.Sus/2013/PN.Rkb
Statistik5111