- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (ABDURAHMAN BIN HUSAIN I. SANGAJI ) untuk menjatuh-kan talak satu raj?i terhadap Termohon (FIYANTI BINTI AWAD BACHDAR ) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ternate untuk mengirim salinan Putusan ini pada Kantor Urusan Agama Urusan Agama Kecamatan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilaksanakan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat Pemohon dan Termohon bertempat tinggal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000.- (tigajuta lima rupiah):
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah):
- Menetapkan hak hadhanah anak bernama Nasya Safira A. sangaji berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung biaya hadhanah anak bernama Nasya Safira A Sangaji setiap bulan sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) diserahkan kepada Penggugat rekonvensi hingga anak tersebut dewasa.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA TERNATE Nomor 1/Pdt.G/2017/PA.TTE |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H Awaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota Zaenal Goraahe |
Panitera | Panitera Pengganti: H Usman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah . Rp. 211.000.- (delapan dua satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2017/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2017/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : N0.14/Pdt.G/2017/PTA.MU
Banding : 14/Pdt.G/2017/PTA.MU
Pertama : 1/Pdt.G/2017/PA.TTE
Statistik7333