Putusan PN SUKABUMI Nomor 3/Pdt.G/2012/PN.Smi |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2012/PN.Smi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y Wilarso |
Hakim Anggota | - Mahaputra, . Dony Dortmund |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);3. Menyatakan sah dan berharga Akta-Akta Pendirian Yayasan Ahmad Djuwaeni Nomor 95 tanggal 28 maret 2011 yang dibuat dihadapan Notaris TJOENG INDRIYANI KUSUMA LESTARI, SH., sebagai kelanjutan dan/atau perubahan dari Akta Yayasan Ahmad Djuwaeni Nomor 18 Tahun 1986 yang dibuat dihadapan TETU SUHARTATI, SH., jo Nomor 01 Tahun 1965 yang dibuat dihadapan ABU BAKAR YAKUB;4. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai satu-satunya Ketua serta pengurus Yayasan Ahmad Djuwaeni yang sah menurut hukum sebagai kelanjutan dari kepengurusan Yayasan Ahmad Djuwaeni Akta Nomor 18 Tahun 1986 yang dibuat dihadapan TETU SUHARTATI, SH., jo Nomor 01 Tahun 1965 yang dibuat dihadapan ABU BAKAR YAKUB;5. Menyatakan menurut hukum Penggugat sebagai satu-satunya Ketua serta Pengurus Yayasan Ahmad Djuwaeni yang berhak atas aset Yayasan berupa tanah wakaf dan Madrasah Diniyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Sekolah Menengah Atas yang berdomisili di tempat/kompleks Jl. Veteran I Nomor 36 Kota Sukabumi sesuai dengan sertifikat No. 467 luas 2630 m2 dengan batas-batas:a. Sebelah utara berbatasan dengan Gang;b. Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik c. Sebelah selatan berbatasan dengan selokan;d. Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Veteran I;6. Memerintahkan Turut-Tergugat agar merubah/membalik-namakan aset Sertifikat Hak Milik Nomor 467 Yayasan Ahmad Djuwaeni berupa tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 467 luas 2630 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:a. Sebelah utara berbatasan dengan Gang;b. Sebelah timur berbatasan dengan Tanah milik c. Sebelah selatan berbatasan dengan selokan;d. Sebelah barat berbatasan dengan Jl. Veteran I;kepada atas nama Penggugat;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.806.000,- (tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 289 K/Pdt/2015
Pertama : 03/Pdt.G/2012/PN.Smi
Statistik12611