Putusan PN PONOROGO Nomor 21/Pdt.G/2016/PN.Png |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2016/PN.Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Sugianto |
Hakim Anggota | Andi Wilham, Lenny Kusuma M |
Panitera | Setiyo Wahyudi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :----------------------------------DALAM KONPENSI :---------------------------------------------------------------------------TENTANG EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat I Dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya; ------TENTANG POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------ Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------DALAM REKONPENSI -----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;-------------2. Menyatakan Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;--------------------------------------------3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 0002920141209000001 tanggal 15 April 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Tergugat II Konpensi ;--------------------------------4. Menyatakan pengikatan jaminan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 184/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Tergugat III Konpensi adalah sah secara hukum dan memiliki kekuatan mengikat sehingga Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi adalah Kreditur Preference;---------------5. Menyatakan sah dan berharga Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 01460/2015 tertanggal 23 September 2015 yang diterbitkan Turut Tergugat II Konpensi;---------------------------------------------------------------------6. Menyatakan Penggugat I Konpensi / Tergugat I Rekonpensi telah melakukan wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Nomor 0002920141209000001 tanggal 15 April 2015;-----------------------------------7. Menyatakan Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi berhak melakukan lelang atas agunan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1111, Gambar Situasi No. 1114/1997 tanggal 11-7-1997 Luas Tanah 1380 m yang diterbitkan di Kabupaten Ponorogo pada tanggal 5 Agustus 1997 yang sudah dibalik nama ke atas nama Handri Febriansyah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 131/2015 Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo atau yang beralamat di Jalan Kalimantan Nomor 118 Kelurahan Banyudono Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo yang telah terpasang Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 184/2015 tertanggal 12 Juni 2015;-----------------------------------8. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;--- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ----------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.979.500,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2016/PN.Png
Statistik9828