Putusan PA GRESIK Nomor 872/Pdt.G/2020/PA.Gs |
|
Nomor | 872/Pdt.G/2020/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muchidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Annys Ahmadi, Br Hakim Anggota H. Sofyan Zefri |
Panitera | Panitera Pengganti: Firman Isdiantara Gani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta berupa Tanah Pekarangan Sertifikat Hak Milik Nomor : 477, Luas 455 M2 (S.U Tgl.20-05-2013, No.266/16.08/2013) atas nama Sukariam, di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah lebar 8.40 meter, Panjang 20 meter, Lantai keramik, dinding tembok, plafon kalsibord, atap genteng Cor, 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) kamar mandi dan 1 (satu) dapur (tempat masak) yang terletak di Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik; Dengan batas-batas sebagai berikut : Batas Utara : Rumah Ibu Datul Batas Selatan : Jalan desa Gg.I Batas Timur : Rumah Bpk. Kholisatul Muzaki Batas Barat : Rumah Ibu Suni adalah Harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan barang-barang perkakas rumah tangga berupa 1 (satu) set meja kursi, 5 (lima) buah almari dan 1 (satu) buah rak tempat TV menjadi hak milik Tergugat; 4. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan bagian setengah (50%) dari harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) amar putusan ini; 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagaimana diktum angka 4 (empat) tersebut dari harta bersama sebagaimana dictum angka 2 (dua) amar putusan ini, jika tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut akan dilakukan penjualan secara umum atau lelang yang hasilnya dibagi dua bagian sama besar antara Penggugat dan Tergugat setelah dikurangi biaya yang timbul terlebih dahulu; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.646.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 479/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Pertama : 872/Pdt.G/2020/PA.Gs
Statistik5315