- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukuk;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah dan berhak penuh atas sebidang tanah sesuai Surat Keterangan /Pernyataan Jual Beli Tanah Sawah di Desa Tembarak dengan Sertipikah Hak Milik (SHM) Nomor 456 atas nama : Kertopawiro/Mu?iran seluas + 5.235 m2 yang berlokasi di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk telah di beli oleh Hari Waluyo./Penggugat dari Penjual (Almh. Hj. Suratmi) Tertanggal 10 Desember 2003, dengan batas-batas letak wilayah objek sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan sawah;
- Sebelah Timur : Tanah Imam Gozali yang dahulu Tanah Yasan
- Sebelah Selatan : Tanah Kertopawiro/Mu?iran;
- Sebelah Barat : Tanah Asrori dan Sungai;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kepada Turut Tergugat sesuai pinjaman Alm. Mudjiono sejumlah Rp60.000.000.00 (enam pulu juta rupiah) secara tunai dan/atau diserahkan di Pengadilan Negeri Nganjuk sebagai jaminan pelunasan;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 456 atas nama : Kertopawiro/Mu?iran berupa tanah sawah dengan luas + 5.235 m2 yang berlokasi di Desa Tembarak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk adalah milik Penggugat, sehingga Turut Tergugat harus tunduk dan patuh untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 456 atas nama : Kertopawiro/Mu?iran kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.745.000,00 (satu juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN NGANJUK Nomor 28/Pdt.G/2019/PN Njk |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2019/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiyo Mulyoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Hakim Anggota Dyah Nursanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 971 K/Pdt/2022
Pertama : 28/Pdt.G/2019/PN Njk
Statistik9727