Putusan PN BATANG Nomor 79/Pid.B/2013/PN.Btg |
|
Nomor | 79/Pid.B/2013/PN.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | I Gusti Made Utami, Endang Lestari |
Panitera | Ribut Dwi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Rofidin bin Mokhtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rofidin bin Mokhtar dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan barang bukti berupa:- uang sebesar Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), dirampas untuk Negara.- 4 (empat) lembar kertas sobekan kertas catatan penjualan nomer togel,- 9 (sembilan) lembar kertas karcis pasar yang bertuliskan catatan penjualan nomor togel,- 11 (sebelas) lembar kertas pasar (kosong), - 1 (satu) lembar kalender partai PAN bertuliskan rekapan nomor keluar,- 1 (satu) bendel kalender Tong Tje bertuliskan catatan ramalan togel dan 1 (satu) buah bolpoint merk KBG warna hijau; dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 270/Pid/2013/PT.Smg
Kasasi : 829 K/Pid/2014
Pertama : 79/Pid.B/2013/PN.Btg
Statistik11210