- Menyatakan Terdakwa DAHNIAL Alias NYEK Bin Alm. GAMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan melawan hak merusak barang kepunyaan orang lain?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DAHNIAL Alias NYEK Bin Alm. GAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari terdapat perintah lain dalam putusan hakim karena Terpidana telah bersalah melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (Satu) tahun berakhir;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 4 (empat) bongkahan pecahan tiang pagar ;
- 4 (empat) batang besi teralis ;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 168/Pid.B/2019/PN Agm |
|
Nomor | 168/Pid.B/2019/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Drs. Bambang Pramana Bidu, M.Pd Bin Almarhum Dwijo Saputro; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 168/Pid.B/2019/PN_Agm.zip
- Download PDF
- 168/Pid.B/2019/PN_Agm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 740 K/Pid/2020
Pertama : 168/Pid.B/2019/PN Agm
Banding : 17/PID/2020/PT BGL
Statistik143103