- Menyatakan Terdakwa I Jamhor Alias Hor Bin Sudirman, Terdakwa II Hamidardi Alias Midar Bin Sudirman, Terdakwa III Fitrianus Alias Utek Anak dari Julius Unton, Terdakwa IV Supianus Eti Anak dari Lodok (Alm.) dan Terdakwa V Kadarusno Alias Kodis Bin Lapudin Dodot tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Kartu Remi box sebanyak 102 (seratus dua) lembar merk gold fish;
- Uang kertas sejumlah Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh dengan rincian:
- Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah sebanyak 4 (empat) lembar;
- pecahan Rp20,000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang kertas sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang kertas sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah ) dengan rincian pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang kertas sejumlah Rp23.000,00 (dua puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah sebanyak 2 (dua) lembar, pecahan Rp2000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, dan pecahan Rp1000,00 (Seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
Putusan PN SINTANG Nomor 105/Pid.B/2020/PN Stg |
|
Nomor | 105/Pid.B/2020/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rasyid, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Kusuma Agus Cahyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2020/PN Stg
Statistik850