Putusan PT DENPASAR Nomor 75/PDT/2015/PT.DPS |
|
Nomor | 75/PDT/2015/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-lain |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | Tjokorda Rai Suamba, I Gusti Ngurah Astawa |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Pelawan tersebut; -------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 574/Pdt.Plw/2013/PN.Dps tanggal 29 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------2. Menolak Eksepsi Terbanding I / semula sebagai Penggugat / sekarang sebagai Terlawan Penyita; -------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : -------------------------------------------------------------------1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar nomor: 574/Pdt.Plw/2013/PN.Dps tanggal 29 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; -------------------------------------------------------------- DENGAN MENGADILI SENDIRI : ----------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan perlawanan Para Pembanding / semula sebagai Para Pelawan untuk sebagian; ---------------------------------------2. Menyatakan hukum Para Pembanding / Para Pelawan adalah sebagai Para Pelawan yang baik dan jujur; -----------------------------------------------3. Menyatakan hukum Para Pembanding / Para Pelawan adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 25.575 M2, terletak di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor: 6466/Kelurahan Benoa, NIB. Nomor: 15434 Kelurahan Benoa, Surat Ukur Tanggal 12?12-2000, Nomor: 1104/2000 Luas 25.575 M2, atas nama SAMUEL DERMAWAN RUSLI dan WIWI LUKMAN (Para Pelawan); -------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan peletakan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslaag ) atas tanah sengketa dalam perkara Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar adalah tidak sah dan tidak berharga;----5. Memerintahkan kepada Juru Sita untuk mengangkat kembali Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Nopember 2012, Nomor: 474/Pdt.G/2012/PN.Dps Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 31 Oktober 2012 Nomor: 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 07 Maret 2013, Nomor: 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. dalam Perkara Nomor : 474/Pdt.G/2012/PN.Dps. di Pengadilan Negeri Denpasar; ------------------------------------------------------------------------------6. Menghukum Turut Terbanding / Turut Terlawan untuk mematuhi isi putusan, untuk selanjutnya mencoret catatan yang terdapat dalam Buku Tanah berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 6466/Kelurahan Benoa, NIB. Nomor: 15434 Kelurahan Benoa, Surat Ukur Tanggal 12?12-2000, Nomor: 1104/2000 Luas 25.575 M2, atas nama SAMUEL DERMAWAN RUSLI dan WIWI LUKMAN (Para Pelawan) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung; -------------------7. Menolak gugatan perlawanan Para Pembanding / semula sebagai Para Pelawan untuk selain dan selebihnya ; ----------------------------------8. Menghukum pihak Terbanding I / Semula sebagai Penggugat / sekarang sebagai Terlawan Penyita dan pihak Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV / semula Para Tergugat I , Tergugat II dan Tergugat III / Para Terlawan Tersita I , II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/PDT/2015/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 75/PDT/2015/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2715 K/PDT/2016
Banding : 75/PDT/2015/PT.DPS
Pertama : 574/Pdt.Plw/2013/PN.Dps
Statistik10634