Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 164/PID.B/2015/PN PYH |
|
Nomor | 164/PID.B/2015/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | penggelapan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi |
Hakim Anggota | Eva Khoerizqiah, Dwi Novita Purbasari |
Panitera | Destrinelli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HAPIS bin SYAFRI UDIN Pgl HAPIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan Dalam Jabatan??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa: - 16 (enam belas) unit tabung gas LPG berat 3 Kg.- 20 (dua puluh) unit tabung gas LPG berat 3 Kg.- 24 (dua puluh empat) unit tabung gas LPG berat 3 Kg.- 25 (dua puluh lima) unit tabung gas LPG berat 3 Kg.- 10 (sepuluh) unit tabung gas LPG berat 3 Kg.- 1 (satu) lembar bukti pembelian tabung gas LPG berat 3 Kg oleh DESI DERIA kepada agen LPG pertamina CV. DENABILA GASINDO SEJAHTERA sebanyak 560 buah pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2014.- 1 (satu) lembar bukti pembelian tabung gas LPG berat 3 Kg oleh DESI DERIA kepada agen LPG pertamina CV. DENABILA GASINDO SEJAHTERA sebanyak 560 buah pada hari Senin tanggal 9 September 2014.Dikembalikan kepada saksi DESI DERIA pgl DESI.- 1 (satu) lembar bukti catatan pembelian tabung gas LPG berat 3 Kg sebanyak 10 buah tertanggal 28 Agustus 2015.Dikembalikan kepada saksi YUNI ELISDA pgl LINDA- 1 (satu) lembar bukti pembelian tabung gas LPG 3 Kg sebanyak 20 buah tabung sekira bulan September 2015Dikembalikan kepada saksi HENDRIANTO pgl ANTO.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/PID.B/2015/PN PYH
Statistik490