- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa tanah dan 1 (satu) unit bangunan rumah yang luasnya193 M2(Kuarang Lebih Seratus Sembilan Puluh Tiga Meter Persegi), yang terletak di Jalan Kelinci No. 231, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kab. Luwu Timur, yang dalam perkara ini disebut sebagai obyek sengketa dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah seluas 193 m2 (kurang lebih seratus Sembilan puluh tiga meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 01076 yang berada di Jl. Apel, Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dengan batas-batas yaitu:
- Uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
Putusan PN MALILI Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Mll |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khairul |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Muhammad Ishak, Br Hakim Anggota Novalista Ratna Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdullah. A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Sebelah Utara : Rumah Mama Ariani; Sebelah Timur : Rumah Hj. Ma Cunding; Sebelah Selatan : Rumah Ma Asma; Sebelah Barat : Jalan Kelinci; Adalah Sah Milik Penggugat yang berasal dari harta bersama yang belum dibagi; 3. Menetapkan demi hukum dan demi menghindarkan serta mencegah kerugian yang sulit untuk diperbaiki dikemudian hari, khususnya keturunan Penggugat dan Tergugat yang masih memiliki pertalian darah yang dekat (satu bapak kandung) dan mengedepankan prinsip kearifan lokal, nilai-nilai hukum adat Bugis Makassar, maka terhadap objek sengketa yang telah Sah menjadi Milik Penggugat diatas, menurut hukum wajib digantikan oleh Para Tergugat dengan menyerahkan sesuatu benda kepada Penggugat, sebagai berikut: Batas utara : Kosan Hj. Mama Ida Batas barat : Kosan Alm. H. Tawakkal Batas selatan : Tanah kosong Alm. H. A. Tawakkal Batas timur : Tanah kosong Garuda 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah dan uang sebagaimana diuraikan diatas (Angka 3 (tiga) amar putusan) dalam keadaan baik, sempurna dan tanpa syarat kepada Penggugat; 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah sejumlahRp2.406.000,00(Dua Juta Empat Ratus Enam Ribu Rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2020/PN Mll
Peninjauan Kembali : 1045 PK/Pdt/2022
Kasasi : 2248 K/Pdt/2021
Banding : 276/PDT/2020/PT Mks
Statistik9029