Putusan PT JAKARTA Nomor 36/PID/TPK/2013/PT.DKI |
|
Nomor | 36/PID/TPK/2013/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Roki Panjaitan |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, 2. H. Mochamad Djoko, Um 3. Sudiro, Um 4. Ny. Amiek Sumindriyatmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut ; --- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.20/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst. tanggal 03 September 2013 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, uang denda, uang pengganti, pidana tambahan dan redaksi amar putusan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH.,M.Si. telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair serta Tindak Pidana Pencucian Uang Secara Bersama-sama dan Gabungan Beberapa Kejahatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kedua Pertama dan Dakwaan Ketiga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 18 (delapan belas) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah ) subsidair 1 (satu ) tahun kurungan ;--------------------------------3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 32.000.000.000,- (tiga puluh dua milyar rupiah), dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun.----------------------------------------------------------------------4. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik ;--------------------5. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------------------------------------6. Memerintahkan agar Terdakwa Inspektur Jenderal Polisi Drs. DJOKO SUSILO, SH.,M.Si. tetap berada dalam tahanan; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/PID/TPK/2013/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 36/PID/TPK/2013/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 36/PID/TPK/2013/PT.DKI
Kasasi : 537 K/Pid.Sus/2014
Peninjauan Kembali : 97 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 20/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST
Statistik15701131