Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 37/G/2015/PTUN.Mks |
|
Nomor | 37/G/2015/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | 37/G/2015/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Jusak Sindar |
Hakim Anggota | Muhammad Aly Rusmin, - M.usahawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; -----------------------------------------Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; --------------------------2. Menyatakan tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan Tergugat Walikota Makassar berupa :----------------------------------------------------2.1. Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan, Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015 :------------------------------------- Pada nomor urut 3 atas nama Drs. H. Andi M. Hatta, M.M., NlP. 19590623.1984031.002, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Kepala Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar, jabatan baru Wakil Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; dan ;-------------------------------------------------------------------- Pada nomor urut 20 atas nama lr. Hj. Norma Bakir, M.Si., NIP 19580410.198803.2.003 pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar;---------------------------------------------------------2.2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha berupa Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22,33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon ll dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No : 821.22.33.-2015, tanggal 12 Februari 2015;----------------- Pada nomor urut 23 atas nama Evi Aprialty, SE.,MM., NlP 19680417.199203.2.009, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I IV/b, jabatan lama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar ; dan ------------ Pada nomor urut 25 atas nama Tenri Ampa, S,Sos., M.Si., NlP. 19680412.199603.2.005, pangkat/golongan ruang Pembina IV/b, jabatan lama Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar ;--------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat Walikota Makassar untuk mencabut Surat Keputusan berupa :---------------------------------------------------------------------------3.1. Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan, Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar Nomor : 821.29.32-2015, tanggal 12 Februari 2015 :---------------------- Pada nomor urut 3 atas nama Drs. H. Andi M. Hatta, M.M., NlP. 19590623.1984031.002, pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Kepala Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar, jabatan baru Wakil Ketua Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar; dan ;------------------------------------ Pada nomor urut 20 atas nama lr. Hj. Norma Bakir, M.Si., NIP 19580410.198803.2.003 pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda lV/c, jabatan lama Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, jabatan baru Anggota Komisi Pengendalian dan Percepatan Program Strategis (KP3S) Kota Makassar ;-------------------------------------------------------3.2. Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor: 821.22,33-2015, tanggal 12 Februari 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Struktural Eselon ll dalam lingkup Pemerintah Kota Makassar; Khususnya dalam daftar lampiran Keputusan Walikota Makassar No : 821.22.33.-2015, tanggal 12 Februari 2015;-------------------------------- Pada nomor urut 23 atas nama Evi Aprialty, SE.,MM., NlP 19680417.199203.2.009, pangkat/golongan ruang Pembina Tingkat I IV/b, jabatan lama Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar; dan;----------- Pada nomor urut 25 atas nama Tenri Ampa, S,Sos., M.Si., NlP. 19680412.199603.2.005, pangkat/golongan ruang Pembina IV/b, jabatan lama Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Makassar, jabatan baru Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar;-------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Para Penggugat dalam Jabatan struktural semula atau jabatan struktural lain yang setara dengan eselon II.b ;--------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;-------6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang untuk Peradilan tingkat pertama diperhitungkan sebesar Rp. 166.000,- (Seratus enam puluh enam ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/G/2015/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 37/G/2015/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/B/2016/PT.TUN.MKS
Kasasi : 376 K/TUN/2016
Pertama : 37/G/2015/PTUN.Mks
Statistik8742