Putusan PN TARAKAN Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Tar |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 29 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -christo E.n. Sitorus |
Hakim Anggota | -hendra Yudhautama, . - Melcki Johny Ottoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI Menyatakan provisi penggugat tidak dapat diterimaDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk Sebahagian; Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 18/Pdt.G/1995/PN.Trk.- tanggal 10 Juni 1996 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 148/PDT/1996/PT.SMDA. tanggal 17 Desember 1996 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2501 K/Pdt/1997 tanggal 29 September 1999 juncto Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 277 PK/Pdt/2003 tanggal 25 Mei 2004 dan surat- surat lain yang dimiliki oleh PARA PENGGUGAT sepanjang berkaitan dengan tanah sengketa adalah sah dan mengikat secara hukum; Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah/obyek sengketa yang berukuran luas 3.714 M2 (Tiga ribu tujuh ratus empat belas meter persegi) terletak Jl. Kusuma Bangsa Rt.009,Rw.004 Kelurahan Gunung Lingkas Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan (dahulu Jl Brigrad Desa Gunung Lingkas RT.VIII RW.III Kecamatan Tarakan Timur), sebagaimaana dalam Berita Acara Pemeriksaan setempat Nomor : 08/Pdt.G/2016/PN.Tar tertanggal 30 Juni 2016 dengan batas-batasnya:Utara : Perwatasan Steven, Parit Kecil,Perwatasan Hasan Basri Timur : Parit/Jalan Kusuma Bangsa. Selatan : Tanah Hak Elianto Lukito, Tanah Hak H. Dewarna, Tanah hak Sita Barat : Jalan Semenisasi.Dan seiring terbitnya 2(dua) Sertifikat Hak Milik atas tanah ini ( yaitu Sertifikat Hak Milik No.897 dan No.957) ada terdapat PARIT yang kedua pinggirnya berdinding semen yang memanjang dari Utara ke Selatan yang memisahkan kedua bidang tanah itu, sehingga dengan demikian: Batas Barat dari Tanah Sengketa (Sertifikat Hak Milik No.897) adalah: Parit/Tanah Hak Nur Asiah (Sertifikat Hak Milik No.957). Sebaliknya Batas Timur Tanah Sengketa (Sertifikat Hak Milik No.957) adalah: Parit/Tanah Hak Hadi Rubaya (Sertifikat Hak Milik No.897),adalah milik almarhum ISMAIL AS termasuk para PENGGUGAT maupun tergugat I berhak mewarisinya; Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan dokumen-dokumen Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III, IV, V, dan VI yang sehubungan dengan tanah terperkara tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat ; Menyatakan sertifikat hak milik Nomor: 897 tanggal 04 Maret 2004 atas nama HADI RUBAYA (Tergugat V) dan Sertifikat Hak Milik Nomor : 957 atas nama NUR ASIAH (Tergugat I) tanggal 23 Juni 2004 tidak mempunyai kekuatan hukum; Memerintahkan kepada para tergugat atau siapapun untuk menyerahkan kembali tanah sengketa tersebut kepada PARA PENGGUGAT tanpa dibebani syarat apapun juga; Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa dari PARA TERGUGAT untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada PARA PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apapun juga termasuk akan tetapi tidak terbatas bebas dari beban hutang dan tanpa syarat apapun; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 650.000.000.-(enam ratus lima puluh juta rupiah) secara tunai, sekaligus dan nilai perhitungan ini akan terus berjalan hingga PARA TERGUGAT melaksanakan sendiri isi Putusan dalam perkara a quo; Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI baik sendiri-sendiri maupun secara tanggung renteng membayar ganti rugi moriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000.000.-(Lima milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus; Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I dan TERGUGAT V dan TERGUGAT VI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp.2.000.000.-(Dua juta rupiah) setiap hari PARA TERGUGAT lalai untuk melaksanakan Keputusan dalam perkara ini melaksanakan Putusan dalam perkara a quo terhitung sejak Putusan perkara a quo mempunyai kekuatan tetap/pasti dan berjalan terus hingga para Tergugat melaksanakan sepenuhnya Putusan itu; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI Menolak gugatan penggugat II, III dalam rekonpensi/ tergugat II, III dalam konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum tergugat-tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.4.691.000,-; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2017/PT SMR
Kasasi : 2830 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pdt/2020
Pertama : 08/Pdt.G/2016/PN Tar
Statistik12016