- Menyatakan terdakwa YHANNUAR NOOR SUPRIATIN Bin ATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia???;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat Pernyataan Over Kredit 1 (satu) unit kendaraan merk Suzuki Grand Vitara warna ungu tahun 2007 No.Pol : B-1175-FLS No.Rangka : MHYJTE54V7J703016 Nosin : J20AID206455 atas nama BPKB an. LESTARI dari Sdr. YHANNUAR NOOR kepada sdri. AJENG tertanggal 10 Oktober 2017.
- 1 (satu) bundel akta jaminan fidusia No.306 tanggal 15 Juni 2017 yang diterbitkan oleh Notaris Markus A. Mamesah, SH.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00915320.AH.05.01 tahun 2017 tanggal 20 Juni 2017.
- 1 (satu) bundel Aplikasi lengkap persyaratan kredit.
- 2 (dua) lembar Asuransi dari ACA ASURANSI tanggal 20 Desember 2017.
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk Suzuki Grand Vitara warna ungu tahun 2007 No.Pol : B-1175-FLS No.Rangka : MHYJTE54V7J703016 Nosin : J20AID206455 atas nama BPKB an. LESTARI berikut dengan fakturnya.
Putusan PN CIBADAK Nomor 204/Pid.B/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 204/Pid.B/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Soni Nugraha, Br Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Prihatiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada pihak PT. Internusa Tribuana Citra Multi Finance melalui saksi YAN SULAEMAN, SE. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.B/2019/PN Cbd
Statistik990