Putusan PN SRAGEN Nomor 101 /Pid.B/2013/PN.Srg. |
|
Nomor | 101 /Pid.B/2013/PN.Srg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purnomo Hadiyarto |
Hakim Anggota | S U W A N D I, Rr. Endang Dwi H |
Panitera | Bambang Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : -----------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa RUSLI AGUS HERMANTO Alias UNGEK Bin SUMARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ;- -------- 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSLI AGUS HERMANTO Alias UNGEK Bin SUMARDI. dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;- ----3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;- ------------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;- -----------------------------------------------5. Menyatakan bahwa barang bukti berupa :- --------------------------------------------- 1 (satu) HP merk Cross type PD 11 warna Merah Silver ; ---------------------- 4 (empat) buah Bateray Nokia ; ------------------------------------------------------- 16 (enam belas) buah Charge Nokia ; ------------------------------------------------ 3 (tiga) buah Charge ; -------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Charge BB Gemini 8520 ; --------------------------------------------- 1 (satu) buah dusbox HP merk Cross ; ---------------------------------------------- 1 (satu) buah Gitar warna Hitam ; ---------------------------------------------------- Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi SUMARDI ;- ----------------------- 1 (satu) buah linggis ;- -----------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ;- ---------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara-sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;- ------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2013 |
Kaidah | KUHP |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101 /Pid.B/2013/PN.Srg.
Statistik193