- Menyatakan terdakwa Tambah Bin Mat Ajis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tambah Bin Mat Ajis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (Satu) Buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Nomor : L - 04059605, Tanggal 29 Mei 2017, an. Pemilik BADRI., 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125, Wama Biru Silver, No.Pol : BG - 5040 - W, Nosin : JBG1E-1054181 Noka : MH1JBG113CK055382., 1 (Satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Nomor : 0103598 / SS / 2017, Tanggal 02 Juni 2017, Atas riama Pemilik BADRI., 1 (Satu) Buah Helm Sepeda Motor Merek, HONDA TRX 3", Wama Hitam., 1 (Satu) Buah Pisau Cutter Wama Merah Muda, 1 (Satu) Helai Baju Kaos Oblong Lengan Panjang Merek " TREBLE CLEF", Wama Abu - Abu Merah dan terdapat tulisan wama putih bagian depan., 1 (Satu) Helai Baju Celana Panjang Jeans Merek "LOIS", Wama Biru., 1 (Satu) Pasartg Sepatu Merk" ARDILES", Wama Hitam Putih, dan memiliki Tali wama Coklat., 1 (Satu) Buah Jam Tangan Laki - laki Merek "MIRETE", Wama Hitam dan bertali Plastik wama Hitam., 1 (Satu) Buah Tas Ransel Merek "PALOALTO", Warna Hitam., 1 (Satu) Buah Dompet Laki - laki Merek, " GIO", Wama Coklat., Dipergunakan dalam perkara Hendri Dunan Bin Tambah.,
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN BATURAJA Nomor 317/Pid.B/2018/PN BTA |
|
Nomor | 317/Pid.B/2018/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rakhmad Fajeri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Irawan.br Hakim Anggota Ferri Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Suaibatul Islamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.B/2018/PN BTA
Statistik565