- Menyatakan Terdakwa Epi Sartika Dewi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "penipuan", sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar kwitansi asli pembayaran sebidang tanah beserta rumahnya dengan nomor surat 593 / 24/ SPMH/TM.V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 dan akan dilunasi paling lama bulan Oktober 2018 sebesar Rp. 250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan SRI ASTUTI dan yang menerima EPI SARTIKA DEWI;
- 1 (satu) Lembar kwitansi perlunasan rumah dengan nomor surat 593 / 24/ SPMH/TM.V/2017 Tanggal 08 Mei 2017 yang terletak di Dusun IV Desa Tanah Merah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang menyerahkan SRI ASTUTI dan yang menerima EPI SARTIKA DEWI;
- 1 (satu) buah surat pernyataan melepaskan hak Tanah nomor 593 / 24/ SPMH/TM.V/2017 Tanggal 08 Mei 2017.Dikembalikan kepada sgksi An. SRIASTUTI
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dengan No Nik: 1219 0348 0585 0006 An. EPI SARTIKA DEWI;
- 1 (satu) Lembar Buku Tabungan Asli Bank Mega dengan No Rekening :01-230-00-20-01888-9 An. EPI SARTIKA DEWI,Dikembalikan kepada terdakwa EPI SARTIKA DEWI
- 1 (satu) Lembar Kwitansi jual beli 1 (satu) Unit ruko dengan nomor SHM 020729100408 tanggal 22 Oktober 2018;
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan jual tanggal 22 Oktober 2018 dan;
- 1 (satu) Lembar surat pernyataan penitipan sementara tanggal 22 Oktober 2 018.Dikembalikan kepada saksi An. MUHAMMAD FADLI.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 146/Pid.B/2020/PN Kis |
|
Nomor | 146/Pid.B/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2020/PN Kis
Statistik5816