Putusan PN PARIAMAN Nomor 32/Pdt.G/ 2013/ PN.PRM |
|
Nomor | 32/Pdt.G/ 2013/ PN.PRM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Jon Effreddi |
Hakim Anggota | - Rahmat Aries Sb, - Ari Kurniawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris/anak kandung dari orang tuanya bernama Hj. Maimunah (almh), beserta saudara kandungnya yang lain bernama Nurhayati (almh), Hj. Zulmihayati (almh), Zulkifli (alm), Hj. Rosmalina (pr), H. Sosialisman (lk), Mastri Esra(pr) dan Israwati (pr);3. Menyatakan Hj. Maimunah (alm) merupakan orang tua Penggugat adalah anak kandung dari Khamsiah (pr/almh);4. Menyatakan objek perkara adalah sah bahagiaan dari objek jual beli Parak Rumbio dan Parak Kelapa yang dibeli oleh nenek penggugat bernama Khamsiah bersama-sama dengan Rajiah, sebagaimana disebut dalam surat keterangan jual beli tanggal 29 Oktober 1904 dimana Khamsiah (almh) adalah merupakan orang tua dari orang tua penggugat (pr/almh);5. Menyatakan objek perkara adalah sah merupakan harta warisan Penggugat berserta saudara kandungnya yang lain yang diperolehnya dari harta warisan orangtuanya bernama Hj. Maimunah dan Hj. Maimunah didapatnya pula dari pembelian orangtuanya bernama Khamsiah (almh), bersama-sama dengan ahli waris/anak cucu pembeli yang lain yang bernama Raji?ah, sebagaimana disebut dalam Surat Keterangan Jual Beli Tanggal 29 Oktober 1904;6. Menyatakan perbuatan Tergugat A baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri yang menguasai objek perkara dengan cara menyewakan tanah objek perkara tersebut kepada Tergugat B sesuai dengan surat sewa menyewa tertanggal 25 Mei 2012 dan kemudian Tergugat B menyuruh pula Tergugat C dan Tergugat D untuk mendiami pula toko/kedai yang ada dalam objek perkara adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad) ;7. Menyatakan surat perjanjian sewa menyewa tanggal 25 Mei 2012 lumpuh dan tidak berharga termasuk surat lainnya yang ada kaitannya dan sepanjang hubungannya dengan tanah terperkara;8. Menghukum para Tergugat untuk mengosongkan objek perkara dari hak milik dan hak milik orang lainnya yang ada diatasnya, dan menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan aman, jika engkar dengan bantuan Polri/TNI;9. Menghukum para Tergugat membayar ongkos perkara yang timbul sebesar Rp. 1.296.000,- (satu juta duaratus sembilan puluh enam ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 838 PK/Pdt/2017
Kasasi : 2490 K/Pdt/2015
Pertama : 32/Pdt.G/ 2013/ PN.PRM
Banding : 168/PDT/2014/PT.PDG
Statistik1226559