- Menyatakan Terdakwa La Ode Sabaria, SH, Bin La Bae tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa La Ode Sabaria, SH, Bin La Bae terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastic kecil warna hitam, 10 (sepuluh) sachet kosong ukuran kecil, 1 (satu) sachet kosong ukuran sedang, 2 (dua) sendok takar yang terbuat dari potongan pipet kecil yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) sachet kecil berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,0580 (nol koma nol lima delapan nol) gram dan 1 (satu) pireks kaca yang berisi kristal bening diduga shabu serta 1 (satu) pipet kecil warna putih dan 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) lembar slip bukti transaksi BRI tanggal 14 Maret 2020 dari nomor rekening 021701052308504 An. Juliana ke nomor rekening tujuan BCA 7911012301 An. Jefri Sis Ghazali sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082290118325, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN RAHA Nomor 145/Pid.Sus/2020/PN Rah |
|
Nomor | 145/Pid.Sus/2020/PN Rah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldo Adrian Hutapea |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohamad Aulia Syifa, Br Hakim Anggota Dio Dera Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Musafati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Rah.zip
- Download PDF
- 145/Pid.Sus/2020/PN_Rah.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1663 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 145/Pid.Sus/2020/PN Rah
Statistik10548