- Menolak EKsepsi Tergugat Untuk Seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan penghentian aktivitas pekerjaan dan pelarangan pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan pengembangan perkebunan rakyat pola swadaya atau kemitraan dengan pihak swasta oleh Perkumpulan kelompok Tani Tuasai yang dilakukan oleh Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera adalah perbuatan melanggar hukum;
- Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan dan tidak boleh dengan cara apapun juga saat ini dan/atau dikemudian hari melakukan kembali tindakan perbuatan melanggar hukum berupa tindakan penghentian aktivitas pekerjaan dan pelarangan pemanfaatan lahan untuk pembangunan dan pengembangan perkebunan rakyat pola swadaya atau kemitraan dengan pihak swasta oleh Perkumpulan kelompok tani tuasai, kecuali ada Putusan lain yang menyatakan sebaliknya;
- Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) Unit Excavator jenis kepiting Merk Komatshu PC 130f-7/USED No. Rangka KMTPCI22LFXJ12670 Warna Kuning, 1 (satu) unit Jentor/Maroka merk Cangghai warna Kuning, 1 (satu) unit Chainsaw warna Orange Merek Newwes kecil kepada Penggugat dalam keadaan layak pakai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 23/G/TF/2020/PTUN.PBR |
|
Nomor | 23/G/TF/2020/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Ngongo, Br Hakim Anggota Nieke Zulfahanum |
Panitera | Panitera Pengganti: M A I R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : - Harga sewa 1 (satu) Unit Excavator jenis kepiting Merk Komatshu PC 130f-7/USED No. Rangka KMTPCI22LFXJ12670 Warna Kuning Rp. 280.000/Jam x 7 Jam x 276 Hari = Rp. 540.960.000,- (lima ratus empat puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah.) - 1 (satu) unit Jentor/Maroka merk Cangghai warna Kuning yang tidak bisa di gunakan Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). - 1 (satu) unit Chainsaw warna Orange Merek Newwes kecil yang tidak bisa di gunakan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama Sebesar Rp. 8.017.000,- (Delapan Juta Tujuh Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/G/TF/2020/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 23/G/TF/2020/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 367 K/TUN/TF/2021
Peninjauan Kembali : 172 PK/TUN/TF/2022
Pertama : 23/G/TF/2020/PTUN.PBR
Statistik518266