- Menyatakan Terdakwa Yudi Febri Mulyadi Als Yudi Porok Bin Edi Yusman Sucipto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat berwarna hitam dengan Nopol BM 4208 JN.
- Uang tunai sebesar Rp. 596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,07 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,19 gram, dan berat bersihnya 0,88 gram.
- 1 (satu) buah kemasan merk teh gelas.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 317/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
|
Nomor | 317/Pid.Sus/2019/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sorta Ria Neva |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Aziz, Br Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Delismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Terdakwa YUDI FEBRI MULYADI Als YUDI POROK. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 317/Pid.Sus/2019/PN Pbr
Statistik440