- Menyatakan terdakwa Haryanto Alias Ryan Bin Bakar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa hak atau melawan hukum, melakukan Permufakatan Jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram ??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haryanto Alias Ryan Bin Bakar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (DELAPAN) TAHUN dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (TIGA) BULAN ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibalut dengan balon warna pink kemudian dibalut kembali menggunakan kondom berisikan kristal diduga sabu seberat 127 grm.
- 1 (satu) unit Hp merek Xiomi 35 warna gold dengan nomor Simpati 082284114567.
- 1 (satu) unit Hp merek Nokia 105 warna hitam dengan kartu AS No. 085363585762.
- 1 (satu) lembar boarding pass Citylink Flight No: QG 947, Tgl 13 Oktober 2018 jam 08.35Wib tujuan Batam Surabaya An. Haryanto.
- 1 (satu) lembar boarding pass Citylink Flight No: QG 436, Tgl 13 Oktober 2018 jam 12.25Wib tujuan Surabaya Balikpapan An. Haryanto.
- Uang Tunai sebanyak Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 15 (lima belas) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 1403080303900001 An. Haryanto.
Putusan PN BATAM Nomor 1070/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 1070/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mangapul Manalu, Br Hakim Anggota Efrida Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhesti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dimusnahkan) (Dirampas untuk negara) (Dikembalikan kepada terdakwa) 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1070/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1070/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1070/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik4915