Putusan PT SEMARANG Nomor 90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iskandar Tjakke |
Hakim Anggota | Hardjono.c, Ermawan S. Djamian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tersebut ; ? Merubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 17 Oktober 2013 Nomor. 60/ Pid.Sus / 2013/PN TIPIKOR Smg. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan bahwa terdakwa Drs. H. TEGUH SIHONO, MS, MM. Bin MASRURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama ; 2. Menjatuhkan pidana Penjara terhadap terdakwa Drs. H. TEGUH SIHONO, MS, MM. Bin MASRURI selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama selama 2 (dua) bulan ; 4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.2.700.087.500,- (dua milyar tujuh ratus juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana selama 2 (dua) tahun penjara ; 5. Menetapkan masa Penahanan yang dijalani terdakwa sebelum putusan ini beroleh kekuatan hukum yang tetap dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan bahwa terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara ; 7. Menetapkan agar barang bukti berupa : (cf PN)? Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 90/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Pertama : 60/Pid.Sus/2013/PN.Tipikor.Smg
Statistik7750