Putusan PN BONDOWOSO Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Bdw |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2015/PN.Bdw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BONDOWOSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | - Ni Kadek Susantiani, - Rudita S. Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DIKABULKAN UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI ;DALAM POKOK PERKARA ;1. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian ; -----------------------------------------2. Menetapkan Tanah Sengketa II yaitu (sebidang tanah pekarangan berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di jalan R.E. Martadinata No. 38 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, setempat dikenal dengan nama ?TOKO KARIDA?, Sertipikat Hak Guna Bangunan No.397, Kel. Dabasah, tanggal berakhirnya hak : 29-12-2024, surat ukur tgl. 30-07-2004, No. 389, luas 148 M2, atas nama IDA SANDJAJA ), dan Tanah Sengketa III yaitu (Sebidang tanah pekarangan berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di jalan R.E. Martadinata No. 70, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, setempat dikenal dengan nama ?TOKO JAYA?, terdaftar dalam sertipikat Hak Milik No. 1738, Kelurahan Dabasah, Gambar Situasi tgl. 6-9-1996, No. 2303, luas 90 M2, atas nama IDA SANJAYA,) serta Barang Sengketa A yang telah dijual oleh Tergugat I berupa senilai dan sejumlah uang tunai sebanyak Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah dikuasai oleh Tergugat I; sebagai harta bersama yang diperoleh selama Penggugat dan Tergugat I terikat perkawinan ;------------------------------------------------------------------3. Menetapkan Tanah Sengketa II yaitu (sebidang tanah pekarangan berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di jalan R.E. Martadinata No. 38 Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, setempat dikenal dengan nama ?TOKO KARIDA?, Sertipikat Hak Guna Bangunan No.397, Kel. Dabasah, tanggal berakhirnya hak : 29-12-2024, surat ukur tgl. 30-07-2004, No. 389, luas 148 M2, atas nama IDA SANDJAJA ), dan Tanah Sengketa III yaitu (Sebidang tanah pekarangan berikut bangunan ruko yang berdiri diatasnya, terletak di jalan R.E. Martadinata No. 70, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Kota Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, setempat dikenal dengan nama ?TOKO JAYA?, terdaftar dalam sertipikat Hak Milik No. 1738, Kelurahan Dabasah, Gambar Situasi tgl. 6-9-1996, No. 2303, luas 90 M2, atas nama IDA SANJAYA,) serta Barang Sengketa A yang telah dijual oleh Tergugat I berupa senilai dan sejumlah uang tunai sebanyak Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah dikuasai oleh Tergugat I; sebagai harta bersama yang belum pernah dibagi setelah Penggugat dan Tergugat I bercerai ;-------------------------------------------------------------4. Menetapkan sebagai hukum bahwa Penggugat dan Tergugat I masing masing memperoleh hak bagian dari harta bersama tersebut diatas ;---------------------------------------------------------- 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membagi harta bersama tersebut diatas masing masing mendapat bagian , dan apabila tidak dapat dibagi secara natura , maka dibagi berdasarkan nilainya atau dijual melalui lelang, dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat I secara berimbang ;-------------------------------------------------------------------------------6. Menyatakan sebagai hukum bahwa hasil penjualan barang sengketa A diperhitungkan sebagai harta bersama yang diterima terlebih dahulu oleh Tergugat I, dengan ketentuan masing masing memperoleh hak bagian ;------------------------------------------------------------------ 7. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;---------------------------------------------- DALAM REKONPENSI ;? Menolak gugatan Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;----------------------- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;? Menghukum Para Tergugat dalam Konpensi/ Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 1.594.000,- (Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah ;----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1216 K/Pdt/2017
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN.Bdw
Statistik5813