Putusan PN WAMENA Nomor 61/Pid.B/2014/PN.WMN. |
|
Nomor | 61/Pid.B/2014/PN.WMN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | BebasAnjing wonda |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN WAMENA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benyamin Nuboba |
Hakim Anggota | - Andi Muh. Amin Ar, Behinds Jefri Tulak |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa GISION WONDA alias ANJING WONDA. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, Kedua dan Ketiga; --------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; -------------------------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; -----------------------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; ------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa:; -------------------------------------------------------- 12 (dua belas) butir selongsong peluru bertuliskan Pin 5,56; ------------------ 10 (sepuluh) butir selongsong peluru warna cokelat bertuliskan 16.71; ----- 11 (sebelas) butir selongsong peluru bertuliskan Pin 38; ------------------------ 1 (satu) butir serpihan logam yang diduga proyektil; ----------------------------- 1 (satu) buah batu bata dan 1 (satu) buah pecahan tembok; ------------------ 1 (satu) lembar potongan seng atap Polsek Pirime bekas terbakar; --------- 1 (satu) lembar baju berwarna biru dibagian dada bergariskan warna hitam putih dan 1 (satu) lembar celana warna hitam sisi samping celana bergariskan putih milik korban JEFRI RUMKOREM; ----------------------------- 1 (satu) lembar baju kaos polisi warna cokelat dan 1 (satu) lembar celana warna hitam sisi samping warna putih garis hitam milik DANIEL MAKUKER; --------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Penyidik Polda Papua; ---------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada negara; ----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2014/PN.WMN..zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2014/PN.WMN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 746 K/Pid/2015
Pertama : 61/Pid.B/2014/PN.WMN.
Statistik17493