- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dan menetapkan hubungan kerja antara para Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja Tetap atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PHK (Pemutusan HUbungan Kerja terhadap para Penggugat terhitung tanggal 16 Januari 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sesuai pasal 164 ayat (3) undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yaitu perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang Penghargaan masa kerja sesuai ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) sebesar Rp.141.930.708,00, dengan perincian sebagai berikut :
- Penggugat I (ic. Juniati Simanjuntak) dihitung berdasarkan UMK Deli Serdang tahun 2019 :
- Uang Pesangon 2 X 6 X Rp. 2.938.524,00 = Rp. 35.262.288,00
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2XRp.2.938.524= Rp. 5.877.048,00
- Uang Penggantian Hak 15%X Rp. 41.139.336,00=Rp. 6.170.900,00
- Penggugat II (ic. Meriani Br Simanjuntak) dihitung berdasarkan UMK Deli Serdang tahun 2019 :
- Uang Penggantian Hak 15%X Rp. 41.139.336,00=Rp. 6.170.900,00
- Penggugat III (ic. Nurmala Marbun) dihitung berdasarkan UMK Deli Serdang tahun 2019 :
- Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp. 311.000,-(tiga ratus sebelah ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 242/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
|
Nomor | 242/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parmonangan Siregar, Br Hakim Anggota Meilinus Ganti Pelindung H. G, S.kom |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
---------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I-------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat tersebut untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA, TOTAL Rp. 47.310.236,00 TOTAL Rp. 47.310.236,00 - Uang Pesangon 2 X 6 X Rp. 2.938.524,00 = Rp. 35.262.288,00 - Uang Penghargaan Masa Kerja 2XRp.2.938.524= Rp. 5.877.048,00 - Uang Penggantian Hak 15%X Rp. 41.139.336,00=Rp. 6.170.900,00 TOTALRp. 47.310.236,00 Total Keseluruhan Rp. 141.930.708,00 (seratus empat puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu tujuh ratus delapan rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 242/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Mdn
Statistik7383