Putusan PTA SEMARANG Nomor 200/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat200/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Muri, H. Abu Bakar |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formal dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor 0340/Pdt.G/ 2017/PA.Ska, tanggal 07 Desember 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabi?ul Awal 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya adalah sebagai berikut :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat;- Menyatakan Pengadilan Agama Surakarta berwenang mengadili perkara a quo;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);3. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK P DAN T, lahir 19 April 2011 berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya;4. Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya/nafkah anak di luar biaya pendidikan dan kesehatan melalui Penggugat setiap bulannya sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan setiap tahunnya paling sedikit 10 %;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 511.000,-(lima ratus sebelas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 200/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 200/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 0340/Pdt.G/ 2017/PA.Ska
Statistik3114