- Menyatakan Terdakwa TONI RAMADHANI Bin MHD ARSAD , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian dalam keadaan memberatkan dan Pemalsuan Surat ".
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda No. Pol. : BL 5167 UAA;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda No. Pol. : BL 3712 F;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda No. Pol. : BL 4665 UQ;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda No. Pol. : BL 5257 UU;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King warna Hitam No. Pol. : BL 6720 JE;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.730.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes tanggal 27/10/2016 nomor seri : 77123567 No. Rek. : 3800-01-023353-2 atas nama HENDRA KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes tanggal 15/5/2018 Nomor Seri : 97238130 No. Rek. : 3800-01-025239-53-8 atas nama HENDRA KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI nomor : 6013 01339423 6835;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI Nomor : 6013 0100 5174 8680;
- 1 (satu) buah KTP atas nama HENDRA KURNIAWAN;
- 1 (satu) buah dompet berwarna Cokelat;
- 1 (satu) buah KTP atas nama TONI RAMADHANI NIK : 1116042703920004;
- 1 (satu) buah dompet warna Cokelat Muda;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. : BL 4729 UT;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna Hitam tanpa plat nomor;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/10.a/2018/ ACEH/Res. Atam/ Sek Seruway, tanggal 14 Mei 2018 terdapat tanda tangan Sdr. SAKRI yang dipalsukan.
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 222/Pid.B/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 222/Pid.B/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zufida Hanum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Desca Wisnubrata, Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi HENDRA KURNIAWAN Bin PARLI; Dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2018/PN Ksp
Statistik474