Putusan PN BARABAI Nomor 222 /Pid.B/2012/PN.Brb |
|
Nomor | 222 /Pid.B/2012/PN.Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 16 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rubiyanto Budiman. |
Hakim Anggota | Gatot Raharjo, Fiona Irnazwen |
Panitera | - Muhammad Rafei |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGHUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD FAJRIANSYAH Als AJIDUN Bin HAIRUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;---------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa NURANI Bin AMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???;----------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;----------------------------------------------7. Menetapkan agar barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna Hijau putih;-------------------------------------------- 1 (satu) lembar uang tunai Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);---------------------------------Dirampas untuk Negara ;-------------------------------------------------------------------------------------------8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2012 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222 /Pid.B/2012/PN.Brb
Statistik194