- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERDAKWA / PENASIHAT HUKUMNYA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG PATI NO. 5/PID.B/2020 PN TJP TANGGAL 16 APRIL 2020 ;
- MENYATAKAN TERDAKWA I MAULIDA HUSNI PGL ELI, TERDAKWA II YURMITA WATI PGL SIMIT, TERDAKWA III SAMSIJAR PGL UPIAK KETEK, TERDAKWA IV DANIHAR PGL UPIK TIDAK TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU ATAU KEDUA ;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA DARI DAKWAAN KESATU DAN KEDUA TERSEBUT (VRIJSPRAAK) ;
- MEMULIHKAN HAK PARA TERDAKWA TERSEBUT DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA ;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 1 (SATU) BATANG KAKAO BESERTA BUAHNYA.
- 1 (SATU) BATANG DURIAN DENGAN PANJANG BATANG LEBIH KURANG 50 (LIMA PULUH) CENTIMETER.
- 1 (SATU) BATANG PETAI DENGAN PANJANG LEBIH KURANG 50 (LIMA PULUH) CENTIMETER
- 1 (SATU) RUMPUN CABE BESERTA BUAHNYA, 1 (SATU) RUMPUN TERONG DENGAN BUAHNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA ;
- Menerima permohonan banding dari para Terdakwa / Penasihat hukumnya dan penuntut umum ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati No. 5/Pid.B/2020 PN Tjp tanggal 16 April 2020 ;
- Menyatakan Terdakwa I Maulida Husni pgl Eli, Terdakwa II Yurmita Wati pgl Simit, Terdakwa III Samsijar pgl Upiak Ketek, Terdakwa IV Danihar pgl Upik tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu atau kedua ;
- Membebaskan para Terdakwa dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut (vrijspraak) ;
- Memulihkan hak para Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) Batang Kakao beserta buahnya.
- 1 (satu) Batang Durian dengan panjang batang lebih kurang 50 (lima puluh) Centimeter.
- 1 (satu) Batang Petai dengan panjang lebih kurang 50 (lima puluh) Centimeter
- 1 (satu) Rumpun Cabe beserta buahnya, 1 (satu) Rumpun Terong dengan buahnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PT PADANG Nomor 117/PID/2020/PT PDG |
|
Nomor | 117/PID/2020/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ali Nafiah Dalimunthe |
Hakim Anggota | Yuliusman, M.hbrh. Yulman |
Panitera | Ilmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I S E N D I R I Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/PID/2020/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 117/PID/2020/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1018 K/PID/2020
Banding : 117/PID/2020/PT PDG
Statistik11455