Putusan PN BEKASI Nomor 611/Pdt.Plw/2015/PNBks. |
|
Nomor | 611/Pdt.Plw/2015/PNBks. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | He Frans Sihaloho |
Hakim Anggota | Setia Rina, Rehmalem Br. Perangin-angin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I.DALAM KONPENSI.DALAM EKSEPSI.Menolak eksepsi Para Pelawan untuk semuanya;Menyatakan bahwa perlawanan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar atau Pelawan yang salah (kwaad opposant);Menerima eksepsi Para Terlawan untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA.Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tersebut tertanggal 07-September-2016, No.611/Pdt.Plw/2015/PN.Bks seperti diatas adalah tidak tepat dan tidak beralasan;Mempertahankan putusan verstek yang termaksud;DALAM REKONPENSI.Menolak perlawanan Terlawan dalam rekonpensi/Pelawan Konpensi seluruhnya;Menyatakan Terlawan Dalam Rekonpensi/Pelawan Konpensi melakukan perbuatan melawan hukum ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.Menghukum Terlawan Dalam Rekonpensi/Pelawan, untuk membayar biaya yang timbul sebesar Rp. 3.758.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 435 K/Pdt/2018
Pertama : 611/Pdt.Plw/ 2015/PN Bks
Statistik10026