Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 101/B/2015/PT.TUN.Mks |
|
Nomor | 101/B/2015/PT.TUN.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 100/G/2014/PTUN.Mks |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Romli |
Hakim Anggota | Undang Saepudin, Simon P.sinaga |
Panitera | Hernawati Sjamsuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 100/G/2014/PTUN.MKS pada tanggal 15 Juni 2015 yang dimohonkan Banding ;------------------------------------------------------------------ M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat /Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding;-------------------------------- Menyatakan batal Sertipikat objek sengketa Hak Milik Nomor: 809/Desa Manuruki, Gambar Situasi Nomor: 29 tanggal 24 Juli 2000 atas nama pemegang hak Bungawali terakhir atas nama Thio Keng Tjoen , tercantum Persil Nomor: 44a DI, Kohir Nomor: 858 CI, Luas 1.441 m2 ;----------------------------------------------------------------------------------- Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Sertipikat objek sengketa Hak Milik Nomor: 809/Desa Manuruki, Gambar Situasi Nomor: 29 tanggal 24 Juli 2000 atas nama pemegang hak Bungawali terakhir atas nama Thio Keng Tjoen , tercantum Persil Nomor: 44a DI, Kohir Nomor: 858 CI, Luas 1.441 m2 ;------------------------- Menghukum Tergugat/Terbanding dan Tergugat II Intervensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/B/2015/PT.TUN.Mks.zip
- Download PDF
- 101/B/2015/PT.TUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 91 PK/TUN/2016
Pertama : 100/G/2014/PTUN.MKS
Banding : 101/B/2015/PT.TUN.Mks
Statistik10456