- Menyatakan Terdakwa BUJANG SEBUANDI alias SANDI bin AGEN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan
serangkaian kebohongan terhadap Anak agar Anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; - Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju warna merah kombinasi hitam bermotif batik;
- 1 (satu) lembar bra warna unggu motif bunga;
- 1 (satu) lembar celana dalam warna putih polos;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru merek HERMES;
- 1 (satu) unit HP merek BRANCODE warna silver dengan IMEI 1 358500511485218 dan IMEI 2 358500511485226 dengan nomor ponsel 085249684701;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna putih dengan type A37 F dengan IMEI 1 867572141291088 dan IMEI 2 867572141291096 dengan ponsel pada SIM 1 085651380687 dan nomor ponsel pada SIM 2 082151748305;
Putusan PN SINTANG Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Stg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2020/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban SINTA binti ASMI (alm); Dikembalikan kepada Terdakwa BUJANG SEBUANDI alias SANDI bin AGEN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2020/PN Stg
Statistik410