- Menyatakan terdakwa Hani Ratnawati alias Hani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ? Turut serta, membantu melakukan Tindak Pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut?sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HANI RATNAWATI alias HANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan ) Bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.5.293.539.266 (lima miliar dua ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam rupiah = Rp. 10.293.539.266,- (sepuluh milyar dua ratus Sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh enam rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 ( empat ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;
- Menyatakan barang bukti :
- Nomor 1 s/d nomor 2. 9) tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Nomor 2. 10) s/d nomor 2. 23) dikembalikan kepada pemiliknya TRI HARYANTI alias ANYA CALLYSTA SANSANDLEE alias ANYA.
- Nomor 2. 24) s/d nomor 13 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1314/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1314/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perpajakan |
Kata Kunci | Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tumpanuli Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahzal Hendri, Br Hakim Anggota Jootje Sampaleng |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sukartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 7. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1314/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1314/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4159 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 1314/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr
Statistik505818